Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI: Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah Diberlakukan?

Selasa, 02 Februari 2021 – 20:30 WIB
DPD RI: Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah Diberlakukan? - JPNN.COM
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto meminta pemerintah agar menetapkan kapan bisa dimulai lagi pemekaran daerah. Hal itu untuk memberi kepastian terhadap daerah-daerah yang telah melakukan usulan pemekaran.

“Kepastian sampai kapan moratorium (penghentian sementara, Red) diberlakukan harus ditetapkan. Jangan menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan,” kata Abraham dalam rapat kerja dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Dia memahami kelanjutan pemekaran terkendala dengan kesiapan anggaran negara. Apalagi di tengah pandami Covid-19 seperti sekarang yang anggaran negara tersedot untuk mengatasi wabah tersebut.

Namun dia mengingatkan di tiap-tiap daerah memiliki potensi masing-masing. Ada kekayaan alam yang tersedia di berbagai daerah sebagai modal membangun daerah pemekaran. Berbagai sumber tersebut dapat digunakan untuk membiayai pemekaran.

“Sekarang masalahnya, mau pemekaran dulu supaya ekonomi daerah tumbuh dan bergerak atau menunggu sampai tersedia anggaran yang cukup, baru setelah itu dilakukan pemekaran. Kalau kita lihat di daerah-daerah itu kan, banyak sekali kekayaannya. Sumber daya manusia (SDM) juga banyak. Maka buka saja seluas-luasnya pemekaran itu, nanti setelah itu baru dievaluasi, mana yang berhasil dan mana yang gagal,” kata Abraham.

Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menyebut, yang penting adalah ketika dilakukan pemekaran, daerah diberi kewenangan untuk mengurusi dirinya, terutama menyangkut pengelolaan sumber daya alam. Misalnya kewenangan mengurus hasil laut yang tidak perlu lagi dipegang oleh pemerintah pusat tetapi diberikan kepada daerah.

Kemudian pengelolaan tambang, minyak bumi dan kekayaan alam satu daerah bisa kelola langsung oleh daerah tanpa pemerintah pusat harus membatasinya.

Dia meminta bangsa ini belajar dari Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan dalam program pemekaran wilayah. Yang dilakukan negara-negara itu adalah membangun berbagai infrastruktur dasar di tiap-tiap daerah. Misalnya jalan, jembatan, gedung pemerintahan, dan sebagainya. Setelah itu, pemekaran dibuka seluas-luasnya. Hasilnya daerah yang dimekarkan menjadi maju karena infrastruktur sudah tersedia.

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah agar menetapkan kapan bisa dimulai lagi pemekaran daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close