Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi

Selasa, 31 Mei 2022 – 23:08 WIB
DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi - JPNN.COM
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kelima provinsi itu adalah Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan itu, Filep menyampaikan DPD RI menyambut baik dan siap berperan aktif dalam pembahasan lebih lanjut 5 RUU tentang Provinsi bersama DPR RI dan Pemerintah.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945 terkait keterlibatan DPD RI dalam pembahasan tersebut.

“DPD RI secara umum dapat memahami bahwa pembahasan 5 RUU tentang Provinsi ini telah dilakukan pada pembahasan 7 RUU tentang Provinsi sebelumnya dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan ketertiban dalam implementasi hukum administrasi negara, dimana pembahasan RUU lebih ditujukan kepada penyempurnaan alas hukum pembentukan daerah,” katanya.

Dalam rapat kerja tingkat I ini, DPD RI memandang seyogyanya setiap Provinsi/Kabupaten/Kota harus memiliki undang-undang tersendiri dalam rangka implementasi kebijakan otonomi daerah.

Hal ini didasarkan pada konsep desentralisasi yang dianut negara dan tercermin dalam Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri dari daerah-daerah kabupaten dan kota yang mana tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Filep Wamafma menyampaikan Pandangan Komite I DPD terhadap 5 RUU tentang Provinsi saat Rapat Kerja Tingkat I bersama DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close