DPD RI Sampaikan Pandangan Terhadap 5 RUU Tentang Provinsi
“DPD memahami bahwa penyusunan Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan mampu memberikan alas hukum yang baik sehingga daerah mampu menyelenggarakan pemerintahan secara terencana, terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah,” lanjut Filep.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mengatakan pembahasan ini dilakukan karena UU Provinsi sudah tidak relevan dengan konstitusi yang berlaku saat ini.
“Ditambah lagi adanya perubahan atas batas wilayah karena lahirnya provinsi baru akibat pemekaran wilayah dan bertambahnya kabupaten baru di satu provinsi. Selain itu, 5 UU Provinsi tersebut belum memuat materi keragaman, adat, dan budaya daerah. Dengan kata lain, perubahan yang ada perlu penataan provinsi,” kata Junimart di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5).
Oleh sebab itu, Komisi II mengajukan pembentukan RUU 5 Provinsi sebagai usul inisiatif DPR. Ia juga mengungkapkan, sejumlah tujuan pembahasan RUU 5 Provinsi ini antara lain.
Pertama, untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kelima provinsi sesuai kondisi dan perkembangan ketata negaraan di Indonesia yang sesuai UUD 1945 dalam kerangka NKRI.
Kedua, untuk menyesuaikan konsep otonomi daerah saat ini, terutama berlandaskan pasal 18 ayat 1 UUD 1945 bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang setiapnya memiliki pemda yang diatur UU.
Ketiga, dengan pembentukan RUU diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian berharap pembahasan RUU 5 Provinsi dapat diakukan dengan cepat dan akan bermanfaat bagi masyarakat.