Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Soroti Masalah Sampah hingga Garam di Kupang

Selasa, 10 Oktober 2017 – 17:47 WIB
DPD RI Soroti Masalah Sampah hingga Garam di Kupang - JPNN.COM
Wakil Ketua Komite II DPD RI I Kadek Arimbawa bersama anggota Komite II DPD melakukan pertemuan tentang pengelolaan dan penanganan sampah di Kupang, Selasa (10/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, KUPANG - Pengelolaan dan penanganan sampah harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka Pengawasan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam di Kantor Perwakilan DPD RI NTT, Selasa (10/10).

Turut hadir Wakil Ketua Komite II DPD RI I Kadek Arimbawa bersama anggota Komite II M. Saleh, Rahmiyati Jahja, Ibrahim Agustinus Medah, Aceng Fikri, M. Syukur, Tellie Gozelie, Mesakh Mirin, Asmawati, Malonda SP, juga hadir Alexander Sena Asisten 2 Sekda NTT, Dinas dari KKP, KLH, ESDM, Hartono Direktur PT. Garam dan tokoh masyarakat.

I Kadek Arimbawa, Senator Bali mengatakan permasalahan sampah saat ini di kota dan daerah menjadi permasalahan yang krusial. Saat ini banyak permasalahan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah(TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum ada teknologi pengelolaan yang mumpuni.

“Masalah sampah masalah krusial terutama di provinsi dan daerah yang sedang membangun, diperlukan solusi yang dalam pengelolaanya," ujarnya saat membuka rapat.

Di Jakarta sampah 600-700 ton perharinya. Investasi teknologi pengolahan sampah sangat mahal mencapai 1,4 triliun tapi bagi pusat sanggup untuk menggelontorkan investasi tersebut. Beda halnya dengan daerah biaya investasi yang sangat tinggi diperkiran sulit bagi daerah dalam membuat pengelolaan sampah.

Komite II melihat percepatan pembangkit listrik berbasis sampah atau (PLT Sampah) melalui kewenangan provinsi dan kota untuk mengolah sampah menjadi energi yang dibatalkan oleh MA adalah suatu kerugian. Karena teknologi adalah salah satu cara paling efektif yang mampu dipakai untuk menyelesaikan permasalahan sampah.

“DPD melakukan pengawasan tentang pengolahan sampah, dan melihat sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah dan pemda dalam menyelesaiakn permasalahan sampah ini," tukas Wakil Ketua Komite II itu saat pimpin rapat.

Pada pembahasan lainnya menyatakan bahwa pemerintah menetapkan NTT Sebagai Penyokong Industri Garam Nasional.

Pengelolaan dan penanganan sampah harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komite II DPD di Kupang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpd 
X Close