DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara
Menurut LaNyalla, DPD RI juga menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut. Sebab dilahirkan dalam suasana yang mendesak dan revolusioner pada saat itu.
Oleh karena itu, DPD RI menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002.
"Dengan demikian, Proposal Kenegaraan DPD RI berbunyi; ‘Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa'. Supaya kita tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktik dari nilai-nilai tersebut, seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru," tegas LaNyalla.
LaNyalla menjelaskan dalam 5 Proposal Kenegaraan DPD RI, juga mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN, serta penegakan hukum dan HAM.
Pada acara tersebut hadir bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti adalah Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan beberapa anggota DPD RI antara lain Bustami Zainudin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh), Eni Sumarni (Jawa Barat), Amang Syafrudin (Jawa Barat), Asep Hidayat (Jawa Barat), Achmad Nawardi (Jawa Timur).
Selain itu, Dedi Iskandar Batu Bara (Sumut), Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajarannya dan Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan dan para wartawan parlemen.(fri/jpnn)