DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara
Menurut LaNyalla, lima proposal kenegaraan yang ditawarkan saat ini merupakan upaya ketiga.
Namun, upaya ini beda dengan dua upaya sebelumnya. Karena bukan untuk kepentingan DPD RI saja, tetapi lebih luas dari itu; yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini.
Dia mengatakan gagasan ini ditawarkan untuk menjadi kesadaran kolektif dan konsensus nasional bangsa dan negara.
"Lima proposal kenegaraan DPD RI ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dimana persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan," ujar LaNyalla.
Dalam penelaahan DPD RI, akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi.
“Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM," ujarnya.
Atas kesadaran tersebut, lanjut LaNyalla, DPD RI membahas hasil temuan dan aspirasi yang diterima dan pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, lebih bermartabat, lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
"Makanya kita harus kembali kepada Pancasila. Karena bangsa ini nyatanya masih bersepakat bahwa Pancasila adalah Falsafah Dasar bangsa dan negara ini. Wujud dari kembali kepada Pancasila itu tentu dengan mengembalikan Konstitusi Negara ini kepada rumusan para pendiri bangsa," imbuh dia.