DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis
“Namun, kenyataannya pemerintah dan DPR RI tetap bersikeras untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” terangnya dalam laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan.
Wakil Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pada Masa Sidang II, penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah sampai pada tahap finalisasi yang dilaksanakan 8-10 November 2020.
“Selanjutnya pada 19 November 2020, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama Komite II melakukan rapat bersama untuk harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tersebut,” tukasnya.
Selain itu, Komite II DPD RI juga telah melaksanakan finalisasi atas hasil pengawasan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah dilaksanakan di 34 provinsi.
“Kami membagi rekomendasi ke dalam dua klaster yaitu rekomendasi regulasi dan nonregulasi. Rumusan rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Komite II terkait hasil pengawasan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Bustami.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fadhil Rahmi menjelaskan komitenya telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya berkenaan dampak Covid-19 terhadap kesehatan masyarakat.
“Hal ini selaras dengan tujuan bernegara yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam konteks itu, kesejahteraan dimaknai, baik mentalitas spiritual maupun kesehatan fisik,” terangnya.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan RUU tentang Penanaman Modal di daerah telah dibahas secara intensif oleh komitenya melewati berbagai tahapan pembahasan RUU.