Dia menyatakan, rumusan di RUU Susduk tidak mengharuskan anggota DPD berkantor di daerah. "Kalimatnya, 'dapat berkantor di daerah', jadi tidak harus," ujarnya. Sedang Irman dan Cecep menyarankan agar DPD langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu RUU Susduk disahkan menjadi UU. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin menilai, memang DPR sengaja memandulkan peran DPD melalui Rancangan Undang-Undang Susunan