DPD Selevel Paguyuban Jamu Gendhong
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:09 WIB
Pengamat politik Cecep Effendi menyoroti semangatnya para anggota Pansus RUU Susduk yang menghendaki agar anggota DPD berkantor di ibukota provinsinya masing-masing. Mestinya, kalau sikap Pansus konsisten, juga harus dirumuskan bahwa anggota DPR juga berkantor di daerah, karena konstituennya juga ada di daerah atau dapil. "Mestinya mereka perjuangkan dulu itu. Karena sebenarnya kalau DPR juga punya kantor di daerah, lebih gampang menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituennya. Ini dampaknya bagus karena mereka bisa disukai masyarakat dan terpilih lagi pada pemilu berikutnya," ujar Cecep.
Wakil Ketua Pansus RUU Susduk Mufid A Busyairi membantah penilaian bahwa DPR berupaya memandulkan DPD. Katanya, memang sudah semestinya RUU yang diusulkan DPD, begitu masuk ke DPR langsung menjadi RUU inisiatif DPR. Alasannya, sesuai UUD, hanya DPR yang punya kewenangan membuat UU. Mengenai mengapa anggota DPR tidak perlu punya kantor di daerah, karena anggota DPR sudah punya kepengurusan partai di setiap kabupaten/kota dan provinsi.