DPD Sesalkan SK Menhut untuk Batam
Azis, wakil ketua Komite II DPD asal Sumsel, menilai Zulkifli Hasan tidak melihat aspek sosiologis dalam menerbitkan SK. "Masa menerbitkan SK, tetapi mengorbankan ratusan ribu penduduk," katanya.
Menurut Azis, Menhut mengabaikan peraturan pemerintah No 46/2007 tentang kawasan perdagangan bebas. Dia juga menilai Menhut mengabaikan Perpres 87/2011 tentang tata ruang BBK serta Keppres 41/1973 tentang penetapan daerah industri Pulau Batam.
Menanggapi semua itu, Direktur Perencanaan Kavling Hutan Kemenhut, Masud menyatakan, penerbitan SK Menhut tersebut didasarkan pada UU 41/1999 tentang kehutanan. Perpres 87/2011 dan Kepres 41/1973 tidak dimasukkan sebagai pertimbangan karena SK Menhut tersebut berlaku untuk seluruh Kepulauan Riau. "Peraturan-peraturan lain itu kan hanya untuk Batam. SK itu untuk seluruh Kepri," tuturnya.
Dia juga menyatakan, Menhut tidak pernah memasukkan Batam sebagai kawasan hutan. "Bukan dimasukkan. Ini kan memang dulu hutan," jelasnya.
Namun, saat ditanya mengenai sikap Menhut yang tidak memutihkan kawasan permukiman, kawasan industri, dan galangan kapal, Masud menolak berkomentar. "Kalau soal itu, langsung ke Pak Menteri saja," jawabnya.
Setelah tiga jam rapat, rombongan akhirnya meninjau ke lapangan. Peninjauan diawali di kawasan industri di Tanjunguncang, lalu pusat perbelanjaan Aviari dan taman makam pahlawan.
Selama peninjauan, Masud sama sekali tutup mulut. Dia baru bicara pada akhir peninjauan. "Saya sudah lihat langsung. Pertemuan hari ini akan langsung saya sampaikan ke Pak Menteri," terangnya. (ian/eja/JPNN)