DPD Siap Gugat RUUK Jogja di MK
Minggu, 19 Desember 2010 – 07:36 WIB
Adik HB X, GBPH Joyokusumo, mengatakan bahwa pengorbanan yang ditunjukkan HB IX tidak hanya atas nama pribadinya, tetapi juga atas nama institusi keraton yang saat itu merupakan negara yang memiliki pemerintah dan rakyat sendiri. Pengorbanan HB IX itu ditunjukkan saat membantu pemerintahan RI ketika Jogja menjadi ibu kota. "Rumah dinas wakil presiden saat itu menempati bangunan milik keraton. Sekarang digunakan kantor makorem (markas komando resor militer) di Jalan Reksobayan," kenangnya.
Praktisi hukum Achiel Suyanto SH MBA menegaskan, gagasan gubernur utama yang ditawarkan pemerintah dalam RUUK Jogja tidak punya pijakan yuridis. Istilah gubernur utama tak ada dalam konstitusi. "Kalau pemerintah nekat, bisa kena impeachment," ingatnya. (kus/jpnn/c4/agm)