DPD Siap Gugat RUUK Jogja di MK
Minggu, 19 Desember 2010 – 07:36 WIB
Dalam keterangannya, Dani menyatakan bahwa dengan keterbatasan kewenangan yang dimiliki, DPD akan berbuat maksimal untuk mengegolkan RUUK Jogja sesuai dengan aspirasi masyarakat Jogja. Dani mengatakan, lembaga DPD seolah masih dikerangkeng oleh konstitusi. DPD tidak diberi kebebasan membahas RUUK dengan DPR. Lembaga senator itu hanya mendapatkan kesempatan pembahasan dalam tahap pertama dengan DPR. "Karena itu, kita akan berjuang habis-habisan untuk penetapan," ucapnya. Lebih dari tiga jam delegasi dari DPD tersebut mendengarkan berbagai dukungan dan curhat masyarakat yang menginginkan penetapan segera diwujudkan.
Sementara itu, mantan Rektor UGM Sofian Effendi menilai, keberadaan RUUK Jogja diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan. Munculnya pergolakan di Aceh pada 1950-an terjadi karena wilayah Aceh yang bersifat istimewa tiba-tiba masuk karesidenan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Setelah ada gejolak, pemerintah menetapkan Aceh sebagai daerah istimewa terpisah dari Sumut.
"Hak keistimewaan DIJ tidak hanya diberikan kepada pemimpinnya, tapi juga untuk daerah dan rakyatnya," ungkap Sofian. Sayangnya, pemerintah berupaya mereduksi keistimewaan hanya penetapan atau pemilihan kepala daerah.