DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
Lebih lanjut Fahmi mencontohkan keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan GKR Hemas atas pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Perkara itu bermula ketika DPD pada 2017 memilih Oesman Sapta sebagai ketua.
GKR Hemas mempersoalkan pelantikan Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Istri Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan HB X itu menggugat ke PTUN Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak bisa menerima gugatan GKR Hemas. Oesman Sapta pun bertahan di kursi pimpinan DPD hingga masa jabatannya berakhir pada 2019.
“Jadi, PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI,” ucap Fahmi.
Bagaimana dengan dalih soal PTUN Jakarta berwenang mengadili gugatan Fadel karena ada perluasan kewenangan PTUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan?
Fahmi menganggap dalih itu keliru karena tidak ada perluasan kewenangan PTUN. Dia menegaskan perluasan kewenangan PTUN dalam penjelasan UU Administrasi Pemerintahan itu harus dimaknai dengan final yang luas.
Menurut Fahmi, konteks perluasan itu ada pada hubungan antara atasan dengan bawahan. “DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda,” tuturnya.
Oleh karena itu Fahmi menegaskan seharusnya MPR tetap memproses penggantian Fadel. Dia beralasan DPD mengajukan banding sehingga SK tentang penarikan senator asal Gorontalo itu dari kursi pimpinan MPR masih berlaku.