Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3

Selasa, 16 Mei 2023 – 16:56 WIB
DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3 - JPNN.COM
Praktisi hukum Fahmi Bachmid. Foto: arsip JPNN.com/Abdul Malik Fajar

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad.

Lembaga para senator tersebut mengharapkan majelis hakim di tingkat banding bisa memperhatikan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan lembaga para senator itu merupakan hasil sidang paripurna yang dilindungi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Advokat Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD menyatakan keputusan sidang paripurna tentang penarikan Fadel didasarkan pada pendapat lisan dan tertulis para senator.

Menurut dia, SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR adalah wujud para senator menjalankan tugas dan kewenangan sehingga tidak bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan.

“Itu UU MD3 yang bicara, tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara,” ujar Fachmi, Selasa (16/5)

Pendiri firma hukum Fahmi Bachmid & Partners itu menilai PTUN Jakarta telah melampaui kewenangan dengan memeriksa dan mengabulkan gugatan Fadel.

Fahmi menegaskan SK DPD yang dihasilkan dalam sidang paripurna merupakan keputusan politik.

“Keputusan politik tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurisprudensinya,” tutur Fahmi.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD menyebut keputusan sidang paripurna tentang penarikan Fadel merupakan wujud para senator menjalankan tugas dan kewenangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News