DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
Fahmi juga mengingatkan MPR tidak menunda-nunda proses pernggantian Fadel dengan berbagai alasan. “Ini adalah (urusan) rumah tangga DPD terhadap anggotanya,” kata Fahmi.
Sengketa antara Fadel dengan DPD berawal dari sidang paripurna yang digelar pada Agustus 2022. Sidang paripurna DPD itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.
Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu ternyata dikabulkan dan PTUN Jakarta yang memerintahkan DPD mencabut SK penggantian Fadel dari jabatan pimpinan MPR.(ara/jpnn.com)