DPD Terus Suarakan Amandemen UUD
Jumat, 29 Oktober 2010 – 18:28 WIB
Terkait penguatan lembaga DPD, Yudi mengatakan bahwa konsekuensi dari pembentukan DPD maka kewenangannya juga harus diperjelas. Apalagi, katanya, DPD sebagai utusan daerah sudah ada sejak pendiri bangsa bersidang di BPUPKI.
”Berikanlah fungsi yang jelas juga, kalau tidak, maka kita harus meninjau ulang diperlukan atau tidaknya DPD. Kalau diperlukan sebaiknya memang diperjelas kewenangannya,” ujar Yudi.
Mendesaknya amandemen UUD 1945 juga diungkapkan oleh Irman PutraSidin. ”Perubahan UUD menjadi penting agar bisa merancang siapapun pelaku kekuasaan disitu, yang tidak cepat bisa menjadi cepat, yang ragu-ragu bisa menjadi yakin,” cetusnya.