DPD Tunda Bahas Pemekaran
Selasa, 13 Januari 2009 – 18:03 WIB
Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah PAH I DPD M Kafrawi Rahim (Sumatera Selatan) menjelaskan, sejak DPD disertai DPR dan Pemerintah membahas usul daerah otonom baru maka telah terbentuk 59 daerah otonom baru. Jika sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan yang disempurnakan dengan UU 32/2004, maka telah terbentuk 206 daerah otonom baru.
“Dibanding sebelum UU 32/2004, terbentuk 147 daerah otonom baru,” ujarnya. Dari 59 daerah otonom baru tersebut, pemekaran daerah paling banyak terjadi di Papua (9 daerah otonom baru) disusul Sumatera Utara (8), Sulawesi Utara (6), Nusa Tenggara Timur (5), dan Muluku (3). “Yang lain, ada yang dua atau satu saja,” ujarnya. Ia juga menjelaskan sikap DPD terhadap 17 kabupaten/kota/ provinsi usulan DPR yang suratnya disampaikan Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 16 Juni 2008. “Dari 17 itu, ada 5 provinsi dan 12 kabupaten/kota. Hasil check list Timja, beberapa daerah masih harus melengkapi datanya dan belum dikunjungi DPD.”