DPD Tunggu Sikap Presiden
Keinginan Hadir di Paripurna 16 AgustusSabtu, 24 Juli 2010 – 22:29 WIB
Menurut Wayan, anggota DPD perwakilan Provinsi Bali itu, pihaknya yakin sebelum 16 Agustus DPR akan membuat keputusan yang berbeda. Apalagi kata dia, DPR dan Presiden tidak ingin melanggar undang-undang.
Dipaparkan Wayan, sesuai amanat Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa sebelum pembukaan tahun sidang DPR maupun DPD, disampaikan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama antara anggota DPR dan DPD yang diatur secara bergantian.