DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu
Rabu, 30 Maret 2011 – 06:56 WIB
"Wakil kepala daerah bisa tidak ada atau ada, antara satu, dua, atau tiga sesuai jumlah penduduk," kata senator dari DKI Jakarta, itu.
Dia mencontohkan untuk provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur, provinsi berpenduduk 5-10 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan provinsi berpenduduk lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur. (pri)