DPD Usulkan Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi
Terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.
Senada dengan hal itu, Gede Pasek Suardika Ketua PPUU DPD RI juga menjelaskan paskaputusan MK posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan.
DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.
“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah, saya mengusulkan DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal," ujar senator asal Bali tersebut.
Sementara itu, Menkumham, Yasonna Laoly menyatakan kendala dalam harmonisasi legislasi nasional dan daerah salah satunya masalah ego sektoral, ketersediaan tenaga ahli perancang undang-undang, dan kurang koordinasi serta kurangnya peran pusat.
"Penting peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham membantu daerah merancang perda agar mempunyai produk yg lebih baik juga taat asas dalam pembentukan perundangan," tutur Yasonna.
DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terutama pelaksanaannya di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.
Sehubungan dengan ini, DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.