DPID-DPPID Tabrak Konstitusi
Minggu, 18 September 2011 – 21:37 WIB
Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi (DAU, DBH, DAK), dekonsentrasi dan tugas pembantuan. "Dengan demikian kedua dana ini bisa dikatakan sebagai dana ilegal," ujar Ucok.
Dikatakan Ucok, dalam Konstitusi pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatir secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
Rabu, 20 November 2024 – 12:33 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Humaniora
Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
Rabu, 20 November 2024 – 11:30 WIB - Hukum
KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
Rabu, 20 November 2024 – 11:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB - Sepak Bola
Persaingan Grup C Memanas, Kapan Timnas Indonesia Main Lagi?
Rabu, 20 November 2024 – 07:31 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Sepak Bola
Klasemen Sementara Grup C, Pelatih Arab Bilang Indonesia Memang Layak
Rabu, 20 November 2024 – 07:19 WIB