DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
Untuk nominal santunan dari DPN Peradi sejumlah Rp10 juta. Biasanya para anggota Peradi juga menggalang donasi jika ada rekan advokat yang tengah terkena musihab.
“Biasanya 2 pintu, yang resmi dari DPN Peradi santunannya Rp10 juta. Biasanya pada buka dompet pribadi juga dan jumlahnya varianatif, tergantung berapa yang menyumbang,” katanya.
Rudi S. Gani meninggal dunia setelah ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di rumah mertuanya di Dusun Limpoe, Desa Pattukulimpoe, Kecamatan Lapparaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada malam pergantian tahun baru 2025.
Rudi saat itu tengah makan malam besama keluarga besarnya sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Namun tiba-tiba Rudi terjatuh dan mukanya bersimbah darah setelah orang tak dikenal menembaknya dari luar rumah.
Kabid Humus Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Kamis, (2/1) mengatakan pelaku menembak Rudi menggunakan senapan angin kaliber 8 milimeter (mm).
Dia menyebut hal itu sesuai hasil dari uji laboratorium forensik (labfor) terhadap proyektil peluru. Dari hasil autopsi, peluru mengenai bagian wajah sebelah kanan mata korban.
“Hasil autopsi, mengalami luka di bagian muka di bawah mata sebelah kanan. Kemudian bersarang di tulang leher. Setelah diangkat, benda itu kemudian dibawa ke labfor,” kata Didik.
Polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan terus mencari bukti-bukti untuk mengusut kasus ini, guna menyibak siapa pelaku dan apa motif dari penembakan tersebut. (cuy/jpnn)