DPO Kejati Jambi Berkeliaran
Minggu, 27 Januari 2013 – 01:29 WIB
Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nasrun divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, ada juga beberapa tersangka yang saat ini tidak diketahui keberadaanya.
Dalam kasus dugaan korupsi RS Unja, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka. Namun dalam kasus ini, baru satu tersangka yang sudah dilimpahkan dan sudah di sidang yakni Syarif, PPTK Proyek.