DPO Penyerangan Pos Koramil Kisor yang Menewaskan 4 Anggota TNI Ditangkap
Minggu, 16 Oktober 2022 – 17:49 WIB
"Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ucap Adam.
Selain menangkap satu DPO, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan parang di lokasi penangkapan.
"Saat ini JA sudah ditahan di sel Polres Maybrat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Adam Erwindi. (antara/jpnn)