DPP Hanura Digugat Ketua DPD Papua
Jumat, 21 Oktober 2016 – 10:33 WIB
"UU memberikan waktu dua bulan menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya keputusan final dan mengikat," imbuh dia.
Mandenas menyayangkan karena pemberhentian sepihak sebagaimana dialaminya juga terjadi pada di 7 daerah lainnya. Yakni Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Tujuh daerah itu ada beberapa yang sudah diberhentikan dan ada yang bermasalah hingga hari ini," pungkas Mandenas.(fat/jpnn)