DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Provinsi
Penetapan Calon di PilkadaSenin, 18 Januari 2010 – 18:22 WIB
Seperti diketahui, untuk kepentingan pilkada 2010, DPP Golkar telah mengeluarkan Juklak No-2/DPP/ Gol-kar/XH/2009 tentang Perubahan Juklak-05/ DPP/Golkar/-IX/2OO5 mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dari Partai Golkar. Di juklak disebutkan pula, untuk menetapkan calon, dibentuk sebuah tim yang dipimpin langsung oleh ketua umum, dibantu oleh wakil ketua umum, ketua pemenangan pemilu wilayah setempat, ketua bidang organisasi dan daerah, ketua bidang hukum dan HAM,serta ketua DPD yang bersangkutan. Tim ini pula yang akan memutuskan jika ada perbedaan suara hasil survei tertinggi antara kader partai lain dan kader Partai Golkar.
Ali Wongso menjelaskan, tim yang dipimpin Ical itu nantinya akan menggunakan hasil survei sebagai bahan untuk menetapkan calon yang diusung. Yang disurvei bukan hanya kandidat dari kader Golkar, tapi juga kandidat dari non kader. Artinya, Golkar tidak membatasi diri dalam mengusung calon di pilkada. "Dari luar kader juga bisa, asalkan dia mendaftar ke Partai Golkar," kata anggota Komisi V DPR itu.