Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli

Dituding Gelapkan Upah Buruh

Senin, 28 Mei 2012 – 00:25 WIB
DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan Antony (HRD PT Pindo Deli/ PTPD) ke Mapolres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG.

"Secara resmi, Antony (HRD PTPD) sudah berstatus terlapor di Mapoles Karawang atas dugaan penggelapan upah buruh PT Pindo Deli atas nama Ruddy BG," kata Bambang Suryantoro, kepada JPNN, Minggu (27/5).

Dokumen laporan DPP KSN kepada pihak kepolisian Karawang lanjutnya, bernomor STTL/396/V/2012/Res. Krw. Laporan itu telah menempatkan Antony (HRD PTPD) sebagai terlapor.

Dasar hukum yang kami pakai adalah dugaan penggelapan upah buruh sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 Ayat 2 huruf (f) dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 186 dalam UU yang sama, ungkap Bambang Suryantoro.

JAKARTA - Ketua Departemen Hukum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Nasional (DPP KSN), Bambang Suryantoro, mengatakan pihaknya telah melaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News