DPP KSN Polisikan HRD PT Pindo Deli
Dituding Gelapkan Upah BuruhSenin, 28 Mei 2012 – 00:25 WIB
"Ruddy dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, namun serikat meyakini pemecatan tersebut dikarenakan aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja," tegas Bambang Suryanto.
Ditambahkannya dari sisi hukum, siapapun yang ikut memerintahkan penerbitan surat penghentian pembayaran upah Ruddy BG, pasti akan terserat imbasnya. "DPP KSN memastikan akan mendorong pemidanaan ini dan memastikan perjuangan akan terus berlanjut," ujarnya.
PT Pindo Deli, adalah perusahaan kertas anak perusahaan PT Sinar Mas Group dan menjadi bagian sangat penting dari Asian Pulp & Paper (APP). (fas/jpnn)