Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPP Organda Sebut Pemerintah Belum Miliki Komitmen Soal Transpotasi Darat

Senin, 02 September 2019 – 22:09 WIB
DPP Organda Sebut Pemerintah Belum Miliki Komitmen Soal Transpotasi Darat - JPNN.COM
Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono. Foto dok DPP Organda

jpnn.com, YOGYAKARTA - DPP Organda menggelar Mukernas IV dengan tema 'Angkutan Umum di era Digital Dalam Bingkai Persatuan Indonesia'.

Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono menjelaskan tema ini sengaja dipilih untuk mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya ketertiban dan manfaat berusaha yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 27-28 Agustus lalu.

Andrianto berharap pengusaha angkutan tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat.

Dia berharap pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang bisa menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.

“Ke depan kiranya pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, di mana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit," ujar Andrianto dalam Mukernas ke IV yang digelar di Hotel Tentrem Yogya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda bidang angkutan orang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah diatur.

Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

Lesani menegaskan, Organda memiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.

Secara khusus DPP Organda mengimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah diatur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close