DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis
Rabu, 02 November 2011 – 18:46 WIB
Adanya perkara pengadilan antara kader dan Amelia Yani, tambah Joller Sitorus, juga dikarenakan lambannya sikap Menteri Hukum dan HAM menindaklanjuti putusan kasasi MA yang sesungguhnya telah memutus konflik kepengurusan di internal PPRN secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetap. Guna menghindari konflik baru dan hal-hal yang tidak diinginkan saat ini di internal PPRN, seharusnya Menteri Hukum dan HAM segera menindaklanjuti putusan kasasi MA secara arif dan bijaksana.
“Proses-proses pengadilan antara kader dengan Amelia Yani yang bersumber dari kasus-kasus pemecatan mereka sebagai kader PPRN dikarenakan Kementerian Hukum dan HAM sangat lamban menindaklanjuti putusan kasasi MA ini,” ujarnya. (*/JPNN)