DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
Kamis, 14 April 2011 – 07:01 WIB
Sesuai Pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Baleg seharusnya segera mempersiapkan sejumlah antisipasi terhadap status suatu RUU yang pembahasannya melebihi tiga masa sidang. "Revisi terbatas ketentuan UU MD3 bisa menjadi solusi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Tata Tertib DPR-RI pada Pasal 141 ayat (1) telah memberikan pembatasan waktu pembahasan satu RUU maksimal dalam jangka waktu dua kali masa sidang. Jangka waktu itu, dapat diperpanjang oleh oleh Badan Musyawarah untuk jangka waktu paling lama satu kali Masa Sidang atas permintaan pimpinan alat
kelengkapan yang membahas RUU.