DPR Abai Tenggat Pembahasan UU
Kamis, 14 April 2011 – 07:01 WIB
JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya alat kelengkapan DPR masih kerap mengabaikan. Berdasarkan pantauan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), hingga saat ini terdapat lima RUU yang telah melewati tenggat waktu pembahasan. "Aturan tenggat waktu tidak berjalan efektif," kata Ronald Rofiandri, Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK di Jakarta, Rabu (14/4). Berdasarkan catatan PSHK, kelima RUU yang telah melewati waktu hingga tiga masa sidang antara lain RUU tentang Rumah Susun, RUU tentang Bantuan Hukum, RUU tentang Mata Uang, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan RUU Mahkamah Konstitusi. Kelima RUU tersebut sudah dibahas tanpa perkembangan lanjutan di tingkat paripurna. "Kondisi ini tentu menjadi preseden buruk," ujar Ronald.
Padahal, adanya pembatasan tersebut dimaksudkan agar pembahasan sebuah RUU dapat dilakukan secara efektif. Sebab, berkaca pada periode sebelumnya, banyak RUU yang pembahasannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Sebut saja RUU Imigrasi yang baru disahkan akhir masa sidang lalu, meski telah dibahas sejak 2005.
"Sayangnya, Tata Tertib hanya memberikan batasan tanpa lebih lanjut mengatur konsekuensi terhadap status sebuah RUU yang dibahas lebih dari tiga masa sidang," jelasnya.
JAKARTA - Peraturan Tata Tertib DPR secara tegas memberi batas waktu dua masa sidang untuk pembahasan rancangan Undang Undang. Namun, dalam praktiknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Hari Osteoporosis Nasional 2024: Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan Tulang Dinilai Masih Kurang
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:31 WIB - Hukum
PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
Senin, 21 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kesehatan
Usia Masih Muda tetapi Banyak Uban? Inilah Penyebab dan Solusinya
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:57 WIB - Tokoh
Dilantik Lagi jadi Mentan, Amran Sulaiman Siap Berjuang untuk Indonesia Berdaulat Pangan
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Riau
Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:59 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Widyantini Pastikan Program Azwar Anas Ini Lanjut, Honorer & ASN Tenang
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:36 WIB - Olahraga
Merugikan Tim, Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut David da Silva Menderita Cedera Aneh
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:56 WIB - Kriminal
Sesosok Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Inhu, Polisi Buru Pelaku
Senin, 21 Oktober 2024 – 16:04 WIB