DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa
jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat harus menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana membahas RUU Pilkada.
"Iya, kami hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).
Jokowi menekankan bahwa dinamika seperti itu adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“Keputusan MK dan pembahasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi,” kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).