Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial
jpnn.com, JAKARTA - Anies Baswedan buka suara atas hasil Badan Legislasi DPR yang menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Artinya, partai hanya dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Menurut dia, keputusan dari Baleg DPR RI tersebut menunjukan demokrasi Indonesia yang kembali berada di persimpangan jalan.
"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," ujar Anies dalam akun twitter 'X' pribadinya, Rabu (21/8).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan bahwa nasib demokrasi Indonesia ditentukan oleh DPR RI.
“Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini," kata dia.
Anies masih berharap agar seluruh anggota DPR masih bisa berpikiran jernih dan berketetapan hati, mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi.
“Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," tuturnya.