DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB
Ditambahkan Jafar, Tahun 2011, Pemerintah Aceh mengajukan kembali untuk Revisi Qanun tersebut ke DPRA. Dikatakannya, pada pengajuan pertama Pemerintah Aceh tidak memasukan calon perseorangan dan pada usulan kedua setelah adanya putusan MK, pemerintah Aceh masukan calon perseorangan.
Setelah itu dibahas oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam beberapa tahapan, ada dua hal yang tidak disepakati bersama dalam pembahasan itu yakni, tentang calon perseorangan dan penyelesaian sengketa penyelesaian persengketaan melalui MK. "Pemerintah Aceh berpendapat, calon perseorangan wajib diakomodir dan penyelesaian sengketa diselesaikan di MK dan bukan di MA," tandasnya.
Sementara Majelis hakim yang diketuai Hardjono menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu (2/11). "Sidang selanjutnya, hari Rabu Jam 9.30 WIB," kata ketua majelis hakim, Hardjono.