DPR Aceh Merasa Tak Dihormati KIP
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:50 WIB
Sementara Staf Ahli Gubernur Aceh, M Jafar mengatakan sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU 32 tahun 2004, penyelenggaraan Pilkada di Aceh adalah KIP, sedangkan Gubernur Aceh hanya berfungsi memberikan dukungan dalam Pilkada tersebut.
"Jadi dukungan yang diberikan pemerintah Aceh dalam pilkada yaitu, menyerahkan data kependudukan ke KIP, alokasikan dana, sosialisasi pilkada, koordinasi ke Pemerintah Pusat, dan membentuk tim pelaksanaan pilkada yang terdiri dari instansi terkait. Inilah dukungan yang harus diberikan Gubernur Aceh dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Jafar.
Dalam hal pembuatan Qanun Pemilukada di Aceh, lanjut Jafar, secara langsung diatur dalam UU 18/2001 dan ketentuan itu dijabarkan dalam Qanun Nomor 2 tahun 2004 yang kemudian dirubah menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2006.