DPR Amerika Setujui Legislasi Pro-Muslim Uighur
jpnn.com, WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menunjukkan dukungan kepada etnis Uighur di Xinjiang yang direpresi pemerintah Tiongkok. Kemarin, Selasa (3/12), DPR AS menyepakati legislasi yang akan memaksa pemerintah mengambil langkah tegas terhadap Tiongkok.
Uighur Act 2019 adalah versi yang lebih keras dari legislasi yang sebelumnya disetujui oleh Senat pada September lalu.
RUU tersebut memaksa Presdien Donald Trump agar menjatuhkan sanksi kepada anggota Politbiro Partai Komunis Tiongkok yang terlibat dalam persekusi Uighur. Padahal, saat ini Trump sedang berupaya meredakan ketegangan perang dagang dengan Tiongkok.
Baru pekan lalu, Trump menandatangani RUU peraturan yang mendukung pemrotes anti-pemerintah di Hong Kong kendati ada keberatan dan membuat marah Tiongkok.
Uighur Act juga mengharuskan Trump mengutuk pelecehan terhadap etnis Uighur dan menyerukan penutupan kamp tahanan massal di wilayah Xinjiang.
RUU ini masih harus disetujui oleh Kongres, yang dikuasai Republik, sebelum dikirim kepada Trump. Gedung Putih belum mengatakan apakah Trump akan menandatangani atau memveto RUU itu, yang berisi ketentuan yang mengizinkan presiden meringankan sanksi jika ia memutuskan itu untuk kepentingan nasional. (ant/dil/jpnn)