DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi SusnoSelasa, 15 Juni 2010 – 06:58 WIB
Apalagi, ujarnya, jika berangkat dari pasal 10 ayat 3 UU LPSK, terdapat itikad tidak baik dari Susno dalam melaporkan kasus mafia pajak. "Kalau kedudukan whistleblower, harus dengan itikad baik, bukan hanya untuk kepentingan tertentu. Jangan ada kepentingan," ujarnya menanggapi.
Jawaban Dikdik itu yang menimbulkan reaksi dari para anggota Panja. Dewi langsung menyampaikan interupsi pertama kali. Menurut dia, jawaban Wakabareskrim terlalu memasukkan masalah internal di tubuh Polri. Anda penegak hukum tidak bisa berkomentar seperti itu. Kita tidak bermain pada tafsir Polri. Jangan dikaitkan pada persepsi yang berkaitan dengan institusi," ujar politisi Demokrat itu dengan nada tinggi.
Anggota Panja Ahmad Bukhori menambahkan, yang harus menjadi catatan Polri adalah keterangan Susno yang mampu menyeret Gayus Tambunan sebagai tersangka. Posisi Susno saat itu sebagai saksi, namun ternyata tidak mendapatkan perlindungan karena jerat kasus lain. "Ini tidak fair tentunya," kata Bukhori.