DPR Anggap Polri Punya Konflik Kepentingan
Tak Penuhi Permintaan LPSK Lindungi SusnoSelasa, 15 Juni 2010 – 06:58 WIB
Dalam pasal 37 UU LPSK, terdapat delik pidana atas penolakan institusi negara yang menolak memberikan perlindungan saksi. Namun, persoalannya, LPSK tidak memiliki wadah untuk melaporkan penolakan tim penyidik Polri. "Mau lapor ke siapa, perlu jawaban juga ini," ujarnya. Panja memutuskan untuk mengabaikan jawaban Wakabareskrim, demi mendengarkan jawaban resmi melalui Kabareskrim.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, jika dikaitkan dengan pasal 10 ayat 3, tidak benar jika itikad tidak baik itu bisa dialamatkan Susno. Dalam penjelasan UU LPSK itikad tidak baik yang dimaksud adalah memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan pemufakatan jahat. "Bisa saja dia punya interest pribadi, tapi spanjang bukan keterangan sumpah palsu, tidak bisa disebut itikad tidak baik.
Abdul Semendawai menuturkan penolakan tersebut berkonsekuensi hukum. "Dalam pasal 38, disebutkan keputusan LPSK itu wajib dilaksanakan oleh pihak terkait. Apakah itu pemerintah, kepolisian atau pihak lain,"ujar Abdul Haris usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, kemarin.