DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI bakal memanggil pemilik Toyota Alphard dalam kasus kematian Brigadir RA.
Pemanggilan itu nantinya untuk pemeriksaan terkait penggunaan pelat nomor DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan Toyota Alphard yang ada dalam kasus tersebut dipastikan menggunakan nomor pelat palsu, lantaran penggunaan angka yang tidak sesuai dengan administrasi DPR.
Alphard tersebut menggunakan pelat nomor DPR dengan angka 23-12.
Dia pun memastikan tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.
Menurutnya pimpinan maupun anggota DPR menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi.
"Angkanya sudah di atas sepuluh, 23, itu pemalsuan, gak ada hubungannya sama DPR," katanya, Senin (6/5).
Dalam satu bulan terakhir, MKD menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu.