DPR Berharap Kebijakan Tapera Disosialisasikan Maksimal pada Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - DPR menilai pemerintah perlu mensosialisasikan secara massif terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Harapannya, publik memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut.
Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum mendapat informasi yang utuh.
"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka.
Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4. Empat tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera.
Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Menurut Hamka, besaran angka 3% tidak ada perbedaan di Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.