Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Berharap Kebijakan Tapera Disosialisasikan Maksimal pada Masyarakat

Jumat, 31 Mei 2024 – 21:30 WIB
DPR Berharap Kebijakan Tapera Disosialisasikan Maksimal pada Masyarakat - JPNN.COM
Kementerian PUPR menyatakan dana FLPP tahun depan akan diintegrasikan dengan BP Tapera. Foto: Biro Komunikasi Publik PUPR

jpnn.com, JAKARTA - DPR menilai pemerintah perlu mensosialisasikan secara massif terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Harapannya, publik memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut.

Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum mendapat informasi yang utuh.

"Kebijakan terkait Tapera belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat, sehingga masyarakat belum terinformasi dengan baik mengenai tujuan dan sasaran Tapera," kata Hamka.

Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4. Empat tahun kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tapera.

Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.

Menurut Hamka, besaran angka 3% tidak ada perbedaan di Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum mendapat informasi yang utuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News