Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Berharap Kebijakan Tapera Disosialisasikan Maksimal pada Masyarakat

Jumat, 31 Mei 2024 – 21:30 WIB
DPR Berharap Kebijakan Tapera Disosialisasikan Maksimal pada Masyarakat - JPNN.COM
Kementerian PUPR menyatakan dana FLPP tahun depan akan diintegrasikan dengan BP Tapera. Foto: Biro Komunikasi Publik PUPR

Hamka mengatakan yang perlu dicatat adalah pada priode 2020-2022 Indonesia sedang berada dalam fase pandemi Covid-19 sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak efektif berjalan. Agar kebijakan ini efektif, ia berharap ada sosialisasi.

"Komisi V mengharapkan agar dilakukan konsolidasi antar sektor dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara nasional. Perlu petunjuk teknis yang komprehensif yang mampu menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat," ujar dia.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan. 

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. 

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Presiden Joko Widodo memastikan potongan 3% untuk simpanan Tapera hasil dari perhitungan secara cermat. Menurut Presiden, pasti ada pro dan kontra dalam merespons sebuah kebijakan

Anggota Komisi V DPR Hamka B. Kady menilai publik gaduh merespons kebijakan Tapera karena belum mendapat informasi yang utuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News