Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI Herman Khaeron memberi dua catatan menyikapi munculnya polemik terbitnya revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pertama, kata dia, uang yang dikumpulkan setelah peserta membayar iuran Tapera harus dikelola badan yang akuntabel.
"Pertama, catatannya ialah kewajiban untuk membayar iuran ini, ya, harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan tentu memberikan jaminan jangka panjang," kata dia, Rabu.
Menurutnya, pungutan Tapera ini sampai 30 tahun sehingga perlu badan yang akuntabel dan profesional mengurusi iuran dari rakyat.
Terlebih lagi, kata Herman, muncul ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat menyusul terjadi kasus di Asabri dan Taspen, hingga Jiwasraya.
"Nah, oleh karena itu supaya tidak menjadi persoalan hukum, semestinya Tapera berafiliasi dengan Bank Tabungan Negara, misalkan supaya betul-betul transparansi dan akuntabilitasnya bisa dipercayai begitu," kata Ketua DPP Demokrat itu.
Selanjutnya, Herman memberikan catatan tentang aturan teknis seperti cara peserta memperoleh rumah atau uang tunai setelah membayar iuran Tapera sampai waktu yang ditentukan.
"Oleh karena itu, setiap peraturan ini harus dikomunikasikan, setiap peraturan harus disosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya," tegas Herman. (ast/jpnn)