DPR Bisa Dianggap Merecoki KPK karena Bela Setnov
Kamis, 13 April 2017 – 13:31 WIB
"Bolanya ada di tangan Menkumham, khususnya dirjen imigrasi yang berhak mengecek alasan itu dan berdasarkan pertimbangannya permintaan dapat dikabulkan atau ditolak," pungkas Margarito.(fat/jpnn)