DPR Bisa Rekomendasikan Temuan BPK ke KPK
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:27 WIB
Hasil kajian BAKN ini selanjutnya diserahkan ke komisi. Kalau komisi berpandangan BPK harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuannya, maka kajian BAKN direkomendasikan ke BPK. Saat ditanya apakah BAKN itu bisa merekomendasikan temuannya ke aparat hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menjawab bisa. "Kalau temuannya signifikan, bisa langsung ke KPK," ujarnya.
Dijelaskan, lembaga ini nantinya akan diisi 9 orang anggota DPR yang dianggap senior dan memahami persoalan keuangan negara. Mereka akan dibantu oleh para staf yang punya keahlian di bidang tersebut. Mengapa di tingkat DPRD tidak dibentuk lembaga serupa, Mufid menjelaskan, sebenarnya dalam pembahasan RUU susduk, anggota DPR mengusulkan agar lembaga serupa juga ada di DPRD. Hanya saja, pihak pemerintah belum setuju. "Katanya belum waktunya. Tapi ke depan, pasti juga ada di DPRD," ujarnya. (sam/JPNN)