Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Bisa Rekomendasikan Temuan BPK ke KPK

Rabu, 15 Juli 2009 – 19:27 WIB
DPR Bisa Rekomendasikan Temuan BPK ke KPK - JPNN.COM
JAKARTA -- Alat kelengkapan DPR bakal bertambah lagi. Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk) yang rencananya akan disahkan pada 3 Agustus 2009, memuat ketentuan bahwa DPR akan membentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Wakil Ketua Pansus RUU Susduk Mufid A Busyairi menjelaskan, badan ini nantinya bertugas untuk mengkaji hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mekanisme kerjanya, begitu setiap komisi yang ada di DPR menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK, maka komisi akan mencermati mana saja temuan BPK yang perlu didalami. "Nah, komisi akan menyerahkan ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, mana yang perlu dikaji secara mendalam dan harus dituntaskan," ujar Mufid A Busyairi kepada JPNN di Jakarta, Rabu (15/7).

Hasil kajian BAKN ini selanjutnya diserahkan ke komisi. Kalau komisi berpandangan BPK harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuannya, maka kajian BAKN direkomendasikan ke BPK. Saat ditanya apakah BAKN itu bisa merekomendasikan temuannya ke aparat hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menjawab bisa. "Kalau temuannya signifikan, bisa langsung ke KPK," ujarnya.

Dijelaskan, lembaga ini nantinya akan diisi 9 orang anggota DPR yang dianggap senior dan memahami persoalan keuangan negara. Mereka akan dibantu oleh para staf yang punya keahlian di bidang tersebut. Mengapa di tingkat DPRD tidak dibentuk lembaga serupa, Mufid menjelaskan, sebenarnya dalam pembahasan RUU susduk, anggota DPR mengusulkan agar lembaga serupa juga ada di DPRD. Hanya saja, pihak pemerintah belum setuju. "Katanya belum waktunya. Tapi ke depan, pasti juga ada di DPRD," ujarnya. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Alat kelengkapan DPR bakal bertambah lagi. Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk) yang rencananya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close