DPR dan Komnas HAM Desak Pemerintah Cabut Perpres 61/2015
Menurutnya, jika itu terjadi sangat berbahaya, karena akan memicu persoalan baru di masyarakat bawah.
“Ketika tanah mereka berkurang, maka akan timbul kemiskinan, penganggugarn dan kebodahan,” katanya.
Lebih lanjut, Natalius menambahkan, aturan ini sejatinya hanya akan menguntungkan korporasi, dan negara. Sementara masyarakat kecil dirugikan Mestinya kata dia, sebelum diberlakukan aturan tersebut diuji lebih dulu ke publik, lantaran uang tersebut diambil dari pungutan.
“Kalau dilihat peraturan pemerintah ini juga bertentangan dengan, UU Perkebunan. Kalau dilihat dari beberapa indikator ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berperspektif masyarakat,” tegas Natalius.(fri/jpnn)