DPR dan Pemerintah Dituding Langgar Konstitusi
Senin, 07 September 2009 – 19:40 WIB
Dani menjelaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 21 Desember 2004 dengan jelas telah menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 secara keseluruhan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, karena paradigma yang mendasarinya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta penjelasan Pasal 33 sebelum diamandemen.
"Dasar hukum inilah yang membuat segala hal terkait kebijakan perundang-undangan atau kebijakan di bawahnya, jika menyangkut usaha untuk melanjutkan semangat me-liberalisasi, memprivatisasi atau mengkomersialisasi sektor ketenagalistrikan, harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.