DPR dan Pemerintah Segera Tetapkan Indirect Cost BPIH
Rabu, 15 Agustus 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairun Nisa mengatakan indirect cost Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2012 akan ditetapkan Kamis (16/8) oleh Komisi VIII dan Menteri Agama. "Rencananya, usai Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Dewan Perwakilan Daerah besok, Komisi VIII dan Menteri Agama akan menetapkan indirect cost," kata Chairun Nisa," di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/8).
Sebelum rapat dengan Menteri Agama, lanjut politisi Partai Golkar itu, internal Komisi VIII DPR terlebih dahulu menggelar pleno.
Dijelaskannya, indirect cost BPIH termasuk biaya katering, komputerisasi, biaya honor petugas dan biaya lain yang tidak terkait langsung dengan biaya yang sudah dibayarkan jemaah. "Jadi, tidak ada biaya tambahan buat jemaah," tegas Chairun Nisa.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairun Nisa mengatakan indirect cost Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2012 akan ditetapkan Kamis (16/8)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
Rabu, 27 November 2024 – 21:35 WIB