Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR dan Pemerintah Sepakati UU Anyar, Wadah Pegawai KPK Sebaiknya Bubar

Selasa, 17 September 2019 – 21:57 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati UU Anyar, Wadah Pegawai KPK Sebaiknya Bubar - JPNN.COM
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan orang yang mengaku dari Gerakan Aktivis Nusantara menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Massa pedemo dalam aksi itu menyampaikan rasa syukurnya karena DPR dan pemerintah telah menyepakati pengesahan atas Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Gerakan Aktivis Nusantara Rajul menyatakan, revisi UU KPK akan membuat lembaga antirasuah itu lebih kuat. "UU KPK disahkan, maka KPK makin kuat," ucapnya.

DPR dan Pemerintah Sepakati UU Anyar, Wadah Pegawai KPK Sebaiknya Bubar
Massa aksi Gerakan Aktivis Nusantara dalam unjuk rasa di depan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com 

Lebih lanjut Rajul menyoroti keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK. Menurut dia, sudah semestinya WP KPK dibubarkan.

Rajul menilai WP KPK berpotensi menganggu stabilitas internal komisi yang telah eksis sejak 2003 itu. "Kami juga meminta agar segera bubarkan dan kubur dalam-dalam WP KPK karena mereka biang kegaduhan," tutur dia.(mg10/jpnn)

Massa aksi Gerakan Aktivis Nusantara menyatakan, sudah semestinya Wadah Pegawai (WP) KPK dibubarkan karena berpotensi menimbilkan kegaduhan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close