UU Baru Haruskan KPK Kantongi Izin Menyadap, Begini Mekanismenya
jpnn.com, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RUU yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR itu akan mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Merujuk aturan yang baru, akan ada Dewan Pengawas KPK. Nantinya, KPK harus mengantongi izin tertulis dari Dewan Pengawas jika hendak melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketentuan ini termuat dalam Pasal 12B ayat 1 RUU KPK. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Pada ayat 2 pasal yang sama ditegaskan bahwa KPK harus mengajukan izin tertulis untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas. Adapun Pasal 12B ayat 3 mengatur Dewan Pengawas memberikan izin tertulis paling lama 1 x 24 jam sejak menerima permohonan penyadapan.
Selanjutnya, Pasal 12B ayat 4 mengatur jangka waktu penyadapan, yakni enam bulan sejak Dewan Pengawas memberikan izin. Jangka waktu penyadapan dapat diperpanjang satu kalu untuk jangka waktu yang sama.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, izin penyadapan tidak akan melemahkan KPK. Menurutnya, izin dari Dewan Pengawas justru akan memperkuat KPK dari sisi penegakan HAM.
"Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia," ujar Yasonna saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU KPK di depan rapat paripurna DPR.(fat/jpnn)